TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak boleh mengandalkan kekuatan uang.
PPATK akan bekerja sama dengan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDP) agar pemilik suara tidak dimobilisasi oleh partai tertentu dengan uang lantaran bisa menimbulkan konflik horizontal.
Baca Juga:
“Apakah kita mau membiarkan orang dimobilisasi dengan uang? Orang datang ke Jakarta, meramaikan Jalan Sudirman Thamrin, lalu terjadi konflik horizontal. Itu kan uang yang bermain di situ,” ujar Ivan dalam webinar bertajuk Mencegah Kriminal Menguasai Negeri pada Selasa, 22 Maret 2022.
Ivan mengatakan tidak ada pihak yang bisa menjamin bahwa monetisasi terhadap suara tidak dihasilkan dari praktik tindak pidana. Ia mencontohkan praktik-praktik serupa yang pernah terjadi di Madiun, Jombang, dan Bandung Barat pada pemilu lalu.
Ivan mengatakan dalam pelaksanaan pemilu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebenarnya telah mengatur mengenai rekening khusus dana kampanye (RKDK). RKDK juga menampung dana sumbangan pemilu.
Dalam ketentuan RKDK itu diatur batas minimal transaksi yang sampelnya diambil secara acak dan harus mewakili ketercakupan transaksi penerimaan dan penggunaan dana kampanye.